Hukum Asal Ubudiah/ ritual/ peribadatan itu adalah HARAM sampai ada dalil yang memerintahkan kita untuk melaksanakannya, itu yang menyebabkan tahlilan, yasinan, maulidan, zikir bersama, dll itu menjadi bid'ah (hal yang baru dalam agama dan setiap yang baru dalam agama adalah sesat, dan kesesatan itu tempatnya di neraka"HR Muslim 2/592 no 867. Nasa'i 3/188 no 1578) karena semua aktivitas tersebut tidak pernah dilaksanakan Rasulullah SAW dan tidak ada 1 dalil yang shahih yang menganjurkan melaksanakan aktivitas tersebut.
Sedang
Hukum Asal Syariah/ kegiatan sehari-hari / makanan / minuman itu adalah HALAL sampai ada dalil yang mengharamkan, seperti memakan bangkai, anjing, babi, dll
Sedang
Hukum Asal Syariah/ kegiatan sehari-hari / makanan / minuman itu adalah HALAL sampai ada dalil yang mengharamkan, seperti memakan bangkai, anjing, babi, dll
Semoga Bermanfaat
BalasHapus